Bagaimana Respon Pasar Terhadap Kebijakan Pajak Tahun 2022? | 08 Oktober 2021 | 01 January 1970
Indeks pada perdagangan kemarin ditutup melemah pada level 6416. Ditransaksikan dengan volume yang cukup ramai jika dibandingkan dengan rata-rata volume 5 hari perdagangan. Indeks dibebani oleh Energy (-2.831%), Industrials (-2.565%), Properties & Real Estate (-0.69%), Infrastructures (-0.327%), Transportation & Logistic (-0.112%), Basic Materials (-0.084%), kendati ditopang oleh sektor Financials (0.004%), Healthcare (0.307%), Technology (0.823%), Consumer Cyclicals (1.881%), Consumer Non-Cyclical (2.582%) yang mengalami penguatan walaupun belum signifikan. Indeks pada hari ini diperkirakan akan bergerak pada range level support 6360 dan level resistance 6505.
Indeks bursa AS berhasil ditutup di zona hijau. Indeks Dow Jones Industrial (DJI) naik 0,98%. Indeks S&P 500 menguat 0,83% dan Nasdaq Composite terbang 1,05%. Pasar saham AS yang ditutup ceria tersebut merespons kongres yang semakin kooperatif untuk menaikkan batas utang AS dalam jangka pendek.
Pimpinan Minoritas Senat Mitch McConnell menawarkan penundaan jangka pendek batasan utang pemerintah AS untuk menghindari gagal bayar (default) dan krisis ekonomi, yang menurut ekonom bisa memiliki efek buruk.
Sentimen pertama yang bakal dicermati oleh pelaku pasar yaitu terkait soal kebijakan perpajakan. Tahun depan penerimaan negara diperkirakan bakal bertambah sebesar Rp 130 triliun setelah diberlakukannya sederet kebijakan pajak yang tertuang di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beberapa kebijakan pajak yang akan dijalankan tahun depan di antaranya kenaikan tarif PPN, pajak karbon, cukai untuk plastik dan minuman berpemanis hingga pengampunan pajak alias tax amnesty. Tidak hanya berhenti di situ, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan peningkatan penerimaan juga akan terjadi pada tahun-tahun berikutnya.
Selain itu, akibat dari kebijakan ini rasio pajak juga akan meningkat dari 8,4% dari Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 9,22% dari PDB. Kenaikan PPN misalnya, tentu akan berdampak pada appetite konsumen untuk berbelanja barang-barang. Dengan kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% artinya konsumen harus merogoh kocek lebih dalam untuk membeli suatu barang. Untuk itu investor perlu mencermati respons pasar terhadap kebijakan ini terutama untuk sector seperti makanan dan minuman serta ritel.
Selanjutnya, BI juga akan merilis data Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) untuk bulan September 2021 hari ini. Sejak pemberlakuan PPKM, sentimen konsumen memburuk. Namun dengan pelonggaran pembatasan aktivitas secara gradual, diharapkan dapat mengerek naik IKK sehingga masyarakat mau untuk membelanjakan uangnya dan ekonomi bisa muter lebih kencang.







